Penentuan biaya pendidikan atau dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditentukan berdasarkan pendapatan atau kondisi ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai. Semua calon Mahasiswa Baru yang lulus wajib mengisi dan melengkapi Formulir dengan mengunggah data pendukung Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara online melalui laman : http://ukt.ulm.ac.id. Data tersebut akan digunakan ULM untuk menetapkan kelompok atau kategori UKT mahasiswa. Berikut adalah rentang biaya pendidikan di Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini FKIP ULM.

Berikut Besaran UKT berdasarkan SK Rektor Tahun2022: